Pemprov DKI Larang ASN Bukber Selama Ramadan
Jumat, 16 April 2021 -
MerahPutih.com - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemprov untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 M.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengkhawatirkan, acara ini berpotensi memicu penularan COVID-19. Lantaran kegiatan tersebut sulit diterapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak.
Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama melarang seluruh pegawai melakukan bukber dengan orang-orang yang bekerja di luar instansi Pemerintah Provinsi DKI.
Baca Juga:
“Dalam rangka upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini disampaikan, para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," bunyi SE 19/2021, Jumat (16/4).

Marulla meminta pegawai yang menjalankan buka puasa atau santap sahur bareng keluarga di rumah demi meminimalkan penularan wabah corona.
Meskipun melarang anak buahnya melaksanakan buka puasa bareng, tapi Marulla tidak membahas sanksi dalam surat edaran itu.
Baca Juga:
Polda Metro Gencarkan Patroli Cegah Tawuran di Bulan Ramadan
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini hanya meminta semua anak buahnya untuk mentaati larangan tersebut.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pengusaha Hotel dan Restoran di Bandung Dibolehkan Gelar Safari Ramadan