Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya akan mengevaluasi besaran tunjangan perumahan dewan parlemen Kebon Sirih.
Namun, kata Baco, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri nominal penurunan tunjangan perumahan DPRD DKI sebab harus melibatkan pemerintah pusat. "Akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak Kemendagri," ujar Baco kepada wartawan, Selasa (9/9).
Politikus Golkar ini menyebut terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi. Ia bahkan mengklaim besaran tersebut ditetapkan Gubernur Pramono Anung hingga Kementerian Keuangan.
"Kan tidak bisa sendiri, semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, melainkan pemerintah, gubernur, dan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Baca juga:
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Lebih jauh, Baco mengungkapkan, sampai saat ini, legislatif DKI belum memutuskan berapa nominal tunjangan perumahan yang akan diturunkan. "Intinya, kami bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun, kan perlu kehati-hatian. Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Kalau buru-buru, nanti salah lagi," tutupnya.
Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan nilai tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta yang lebih besar ketimbang tunjangan DPR RI.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Kepgub ini diteken mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Kepgub 415/2022, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara itu, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi pimpman dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Kota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis (4/9).(Asp)
Baca juga:
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Tawuran Kembali Menelan Korban, DPRD DKI Desak Pramono Bertindak Tegas
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI