Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya akan mengevaluasi besaran tunjangan perumahan dewan parlemen Kebon Sirih.
Namun, kata Baco, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri nominal penurunan tunjangan perumahan DPRD DKI sebab harus melibatkan pemerintah pusat. "Akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak Kemendagri," ujar Baco kepada wartawan, Selasa (9/9).
Politikus Golkar ini menyebut terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi. Ia bahkan mengklaim besaran tersebut ditetapkan Gubernur Pramono Anung hingga Kementerian Keuangan.
"Kan tidak bisa sendiri, semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, melainkan pemerintah, gubernur, dan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Baca juga:
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Lebih jauh, Baco mengungkapkan, sampai saat ini, legislatif DKI belum memutuskan berapa nominal tunjangan perumahan yang akan diturunkan. "Intinya, kami bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun, kan perlu kehati-hatian. Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Kalau buru-buru, nanti salah lagi," tutupnya.
Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan nilai tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta yang lebih besar ketimbang tunjangan DPR RI.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Kepgub ini diteken mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Kepgub 415/2022, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara itu, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi pimpman dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Kota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis (4/9).(Asp)
Baca juga:
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)

Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri

Tanggul Beton di Perairan Cilincing Berizin Resmi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Prioritaskan Bantu Nelayan Terdampak

TB Simatupang Macet, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Proyek Rampung Akhir Oktober

Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak
