Polda Metro Gencarkan Patroli Cegah Tawuran di Bulan Ramadan


Ilustrasi. (Antara/Ist/foto google.com/)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli gabungan untuk mencegah aksi tawuran.
Termasuk mengantisipasi terjadinya kerumunan sebagai bagian memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan, di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim preventive strike gabungan TNI-Polri dan pemprov menggelar patroli bersama setiap hari di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:
"Kami lakukan patroli gabungan bersama-sama dengan TNI patroli preventif terhadap kemungkinan terjadinya, memang marak setiap puasa ini adalah tawuran," ujar Yusri, Kamis (15/4).
Menurut Yusri, para pelaku tawuran biasanya memancing kelompok lain untuk tawuran melalui media sosial.
"Kami sampaikan ke wilayah untuk lebih masif lagi untuk patroli di daerah rawan tawuran," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, polisi juga menggelar patroli siber untuk mengantisipasi tawuran. Biasanya para pelaku tawuran awalnya saling tantang dan ejek di media sosial.
"Kami selidiki dan kita lakukan penindakan, kita lakukan pencegahan beberapa kejadian sudah kita lakukan preventif," jelas dia.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, patroli tersebut merupakan upaya mencegah tawuran di bulan Ramadan.
"Virtual police kami kedepankan. Kami selidiki dan kami lakukan penindakan. Kami lakukan pencegahan," kata Yusri.
Baca Juga:
Pelaku Tawuran Menteng Ditangkap, Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Ayah dan Anak
Di sisi lain, polisi memastikan bakal melakukan patroli secara ketat kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Polisi tidak akan segan-segan menindak tegas bilamana menemukam para pelaku tawuran.
"Kami lakukan patroli dengan skala lebih ketat lagi. Kami akan menindak tegas yang terjadi di Jakarta ini," kata Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Tawuran Berujung Kematian Gegara Instagram, Gerombolan Remaja Diciduk Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
