Pemprov DKI Larang ASN Bukber Selama Ramadan


Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemprov untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 M.
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengkhawatirkan, acara ini berpotensi memicu penularan COVID-19. Lantaran kegiatan tersebut sulit diterapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak.
Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama melarang seluruh pegawai melakukan bukber dengan orang-orang yang bekerja di luar instansi Pemerintah Provinsi DKI.
Baca Juga:
“Dalam rangka upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini disampaikan, para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," bunyi SE 19/2021, Jumat (16/4).

Marulla meminta pegawai yang menjalankan buka puasa atau santap sahur bareng keluarga di rumah demi meminimalkan penularan wabah corona.
Meskipun melarang anak buahnya melaksanakan buka puasa bareng, tapi Marulla tidak membahas sanksi dalam surat edaran itu.
Baca Juga:
Polda Metro Gencarkan Patroli Cegah Tawuran di Bulan Ramadan
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini hanya meminta semua anak buahnya untuk mentaati larangan tersebut.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pengusaha Hotel dan Restoran di Bandung Dibolehkan Gelar Safari Ramadan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
