MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menggeluarkan surat edaran (SE) Nomor 067/2386 Tanggal 13 Oktober Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam SE baru ini anak di atas 5 tahun boleh masuk mal. Dari aturan sebelumnya hanya anak usia di atas 12 tahun ke atas yang boleh masuk mal.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo membenarkan, adanya SE baru tersebut yang salah satunya membolehkan anak di atas 5 tahun masuk mal. Sementara dari aturan lainnya tidak ada perubahan.
Baca Juga
Bantu Pemprov DKI, Politisi PAN Ajak DPRD Gelar Tes COVID-19 Gratis
"SE baru ini larangan bagi anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia memasuki tempat-tempat keramaian termasuk di mal," ujar Rudy, Rabu (14/10).
Rudy menjelaskan anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia masuk kategori beresiko tinggi terkena COVID-19 sehingga dilarang ke pusat keramauian. Ia pun meminta pada petugas mal untuk mengawasinya.
"Jangan sampai anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia bebas masuk mal, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain," kata dia.
Chief Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall, Veronica Lahji, menyambut baik SE Wali Kota Solo ini. Ia berharap masyarakat Solo akan berkunjung lagi ke lokasi wisata maupun pusat perbelanjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Aturan baru ini akan membuat bisnis pusat perbelanjaan akan semakin bergairah," kata dia.
Baca Juga
Pemakaman Jenazah Secara COVID-19 di TPU Pondok Ranggon Berkurang
Veronica mengatakan pihaknya tetap memberlakukan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di mal. Petugas keamanan di kerahkan di pintu masuk mal untuk mendisiplinkan protokol kesehatan. (Ismail/Jawa Tengah)