Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Jumat, 03 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk dibahas tahun 2026, Kamis (18/9).
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
"Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Baca juga:
Dalam penyusunan draf RUU KKS, ia menjelaskan terdapat panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Jika nantinya draf telah rampung, sambung dia, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk salah satu dari kementerian/lembaga dalam tim tersebut untuk mewakili pemerintah pada pembahasannya.
"Jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah," ungkapnya.