Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Rabu, 03 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU itu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja serta dibantu oleh 12 tenaga ahli.
“Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5).
Baca Juga:
Warga Binaan Lapas Banceuy Dapat KTP Elektronik Biar Bisa Memilih
Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.
Sementara, ujar Mahfud, Tim Pelaksana terdiri dari Ketua Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarkata Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Anggota Tim Pelaksana ada tujuh orang, yakni:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
5. Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri.
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Mahfud juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Adapun 12 tenaga ahli itu, yaitu:
1. Yunus Husein, mantan kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradibtyo, dosen UGM
4. Wuri Handayani, dosen UGM
5. Laode M Syarif, mantan pimpinan KPK
6. Topo Santoso, guru besar UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, Transparency International Indonesia (TII)
9. Faisal Basri
10. Meutia Gani Rahman
11. Mas Ahmad Santosa
12. Ningrum Natasha
Baca Juga:
Tenaga ahli ini bukan penyidik, sehingga mereka tidak langsung masuk ke kasus melainkan memberikan masukan-masukan.
"Mereka menjadi konsultan kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” kata Mahfud MD.
Mahfud Md membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
"Untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," lanjutnya.
Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah, tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.
Mahfud menyampaikan nantinya Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti.
Berdasarkan hukum TPPU, laporan yang ditindaklanjuti yang belum tentu diselesaikan bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah akan Terbitkan KTP Digital via Ponsel, Setop Penerbitan KTP Elektronik