Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Februari 2023
Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengatur penjualan minyak goreng rakyat atau MinyaKita saat terjadi kelangkaan di beberapa daerah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2).

Baca Juga:

Harga Bahan Pokok Naik dan Minyakita Langka, Pemkot Solo Gelar Operasi Pasar

Zulkifli memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya, dikutip Antara.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Baca Juga:

Gibran Ancam Pedagang Berani Jualan Minyakita Secara Online

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (*)

Baca Juga:

Penimbun Minyakita Bakal Ditindak Tegas

#Minyak Goreng #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
DPR RI minta pemerintah segera kendalikan harga minyak goreng yang naik di sejumlah daerah. Kenaikan berdampak pada masyarakat dan UMKM.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Pemprov DKI Jakarta memastikan, pasokan MinyaKita aman. Selain itu, harga minyak goreng di pasar tradisional dan modern pun tetap dipantau.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Indonesia
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Indonesia
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Selain aliran dana ke meja hijau, penyidik kini mendalami mengapa Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang justru digunakan korporasi untuk melawan negara di jalur perdata
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Indonesia
Harga Global Melonjak, HET Minyak Goreng Dikaji Buat Dinaikkan
salah satu pertimbangan utama dalam kajian adalah pergerakan harga global minyak sawit mentah serta kondisi produksi nasional sebagai produsen terbesar dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Harga Global Melonjak, HET Minyak Goreng Dikaji Buat Dinaikkan
Indonesia
Mendag Perintahkan Pengusaha Minyak Goreng Tingkatkan Produksi Buat Pasokan Lebaran
Pemerintah mendorong produsen minyak goreng meningkatkan produksi, termasuk melalui peningkatan produksi untuk merek minyak goreng kemasan ekonomis lainnya
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Mendag Perintahkan Pengusaha Minyak Goreng Tingkatkan Produksi Buat Pasokan Lebaran
Bagikan