Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Warga Binaan Lapas Banceuy Dapat KTP Elektronik Biar Bisa Memilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Maret 2023
Warga Binaan Lapas Banceuy Dapat KTP Elektronik Biar Bisa Memilih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan sebanyak 64 keping KTP elektronik kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banceuy.

Penyerahan tersebut diberikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada warga binaan kelas 2A Banceuy Bandung di Lapas Banceuy, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga:

PBB-PPP akan Jajaki Kerja Sama di Pemilu 2024

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, salah satu kewajiban Pemkot Bandung yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak administrasi kependudukan terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

"Kita berikan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Karena Pemilu membutuhkan data yang akurat," tuturnya.

Menurutnya, dengan dimilikinya KTP elektronik, warga binaan mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi.

"Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarakat nanti," ujarnya.

KTP elektronik dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.

"Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat," katanya.

Selain itu, tertibnya administrasi kependudukan dapat dipakai warga binaan untuk mengakses berbagai layanan dasar di Kota Bandung.

"Kota Bandung telah menerapkan UHC, setiap warga yang punya KTP kota Bandung berobat gratis. Bagi warga KTP Bandung berhak mendapatkan pendidikan di kota Bandung. Bagi yang rawan melanjutkan pendidikan, itu gratis. Maka administrasi kependudukan sangat penting," imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wali Kota Bandung yang peduli terhadap hak dasar warga binaan.

"Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih karena telah membantu tugas dan fungsi kami memberikan pelayanan kepada warga binaan," ungkapnya.

Ia berharap, kolaborasi dengan Pemkot Bandunh terus berkelanjutan terutama untuk pemenuhan hak akan administrasi kependudukan setiap warga masyarakat.

Saat ini, kata dia ada 3.000 warga binaan yang perlu diperhatikan haknya untuk mengaksesnya berbagai fasilitas kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.

"Saya yakin Pemkot Bandung punya visi menyejahterakan masyarakat. Tidak hanya persiapan pemilu saja, saya harap ada keberlanjutan agar warga binaan tidak hilang haknya sebagai warga negara memiliki indentitas kependudukan," kata dia.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Heri Kusrita memastikan, telah melakukan perekaman KTP elektronik bersama Disdukcapil Kota Bandung.

"Ini untuk menyusun daftar pemilih di lokasi khusus di lapas Banceuy berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP elektronik," ujarnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Lantik 607 Pejabat DKI, Sekda Minta Semua Sukseskan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - 58 menit lalu
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan