Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Mei 2023
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU itu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja serta dibantu oleh 12 tenaga ahli.

“Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5).

Baca Juga:

Warga Binaan Lapas Banceuy Dapat KTP Elektronik Biar Bisa Memilih

Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

Sementara, ujar Mahfud, Tim Pelaksana terdiri dari Ketua Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarkata Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Anggota Tim Pelaksana ada tujuh orang, yakni:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu

2. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu

3. Irjen Kemenkeu

4. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

5. Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri.

6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN

7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Mahfud juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Adapun 12 tenaga ahli itu, yaitu:

1. Yunus Husein, mantan kepala PPATK

2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK

3. Rimawan Pradibtyo, dosen UGM

4. Wuri Handayani, dosen UGM

5. Laode M Syarif, mantan pimpinan KPK

6. Topo Santoso, guru besar UI

7. Gunadi

8. Danang Widoyoko, Transparency International Indonesia (TII)

9. Faisal Basri

10. Meutia Gani Rahman

11. Mas Ahmad Santosa

12. Ningrum Natasha

Baca Juga:

Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP


Tenaga ahli ini bukan penyidik, sehingga mereka tidak langsung masuk ke kasus melainkan memberikan masukan-masukan.

"Mereka menjadi konsultan kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” kata Mahfud MD.

Mahfud Md membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

"Untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," lanjutnya.

Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah, tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.

Mahfud menyampaikan nantinya Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti.

Berdasarkan hukum TPPU, laporan yang ditindaklanjuti yang belum tentu diselesaikan bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah akan Terbitkan KTP Digital via Ponsel, Setop Penerbitan KTP Elektronik

#Mahfud MD #Menkopolhukam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Bagikan