Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!

Selasa, 07 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kriteria batasan usia ini untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.

Baca juga:

Kok Bisa Sih Harvey Moeis Jadi Peserta BPJS?

Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun atau pada usia 62 tahun.

Baca juga:

Pemprov DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS, Terdaftar Sejak 2018

Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun menjadi lebih besar.

Disisi lain, dengan diperpanjangnya usia pensiun, pekerja harus bisa menjaga kesehatan dan keselamatan bekerja agar bisa tetap produktif di usia tua. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan