Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!

Ilustrasi. Foto Freepik
MerahPutih.com - Usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kriteria batasan usia ini untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
Baca juga:
Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun atau pada usia 62 tahun.
Baca juga:
Pemprov DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS, Terdaftar Sejak 2018
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun menjadi lebih besar.
Disisi lain, dengan diperpanjangnya usia pensiun, pekerja harus bisa menjaga kesehatan dan keselamatan bekerja agar bisa tetap produktif di usia tua. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Beratnya Jadi Anak Legenda Sepak Bola, Cristian Totti Putuskan Pensiun di Usia 19 Tahun

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga

Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu

Pemerintah Siapkan Program Dana Pensiun Bagi Pekerja Migran, Dibuat Sistem Penghasilan Rp 500 Ribu Ditabung
