Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah meminta agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi bagian dari dana alokasi umum. Karena kondisi PPPK banyak yang difungsikan menjadi tenaga kependidikan, guru, dan tenaga kesehatan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan pembayaran gaji PPPK di daerah sudah aman dengan persetujuan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 18,9 triliun dari pemerintah pusat.

Tito mengaku telah berupaya agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun untuk 540 daerah,

ujarnya pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.

Baca juga:

Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda

Mendagri menjelaskan menegaskan, untuk mendapatkan tambahan fiskal, tentu harus memiliki prestasi.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan alokasi Rp 23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK merupakan langkah yang cukup signifikan dalam mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.

Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah,

kata Rizal.

Rizal menjelaskan tambahan ruang fiskal tersebut bersifat penting karena banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja pegawai setelah penambahan PPPK.

Di sisi lain, kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.

Baca Artikel Asli