Pemerintah Daerah Diminta Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR yang Sudah Turun

Rabu, 18 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satgas Penanganan COVID-19 menilai perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk COVID-19 di daerah.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebut hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menurunkan harga tes RT PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.

Baca Juga

Harga Tes PCR Luar Jawa Ditetapkan Beda Rp 30 Ribu Dengan di Jawa

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," jelas Wiku di Jakarta, Rabu (18/8).

Menurut Wiku, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan.

"Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali adalah Rp 525 ribu," ungkapnya.

Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri mengambil spesimen usap warga yang membayar untuk tes PCR Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6). ANTARA FOTO/FB Anggoro
Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri mengambil spesimen usap warga yang membayar untuk tes PCR Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6). ANTARA FOTO/FB Anggoro

Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengatakan penurunan tarif ini sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp 900 ribu.

Kadir mengatakan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Ia menyebut, penetapan tarif batas tertinggi PCR ini mulai berlaku Selasa hari ini.

"Harga baru tes PCR berlaku mulai 17 Agustus 2021. Surat edaran udah kami keluarkan dan per 18 Agsutus berlaku," ucapnya. (Knu)

Baca Juga

Gibran Siap Penuhi Permintaan Ayahnya Soal Harga Tes PCR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan