Harga Tes PCR Luar Jawa Ditetapkan Beda Rp 30 Ribu Dengan di Jawa


Pasien COVID-19 (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu khusus Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa-Bali, tarifnya Rp 525 ribu.
Dirjen Pelayanan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, daerah-daerah di Pulau Jawa-Bali tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar dalam pengadaan tes PCR karena daerah tersebut adalah pusat perdagangan. Kondisi itu berbeda dengan di luar dua pulau itu.
Baca Juga:
Titah Jokowi: Harga Tes PCR Rp 450-500 Ribu, Hasil 1x24 Jam Keluar
Jawa dan Bali merupakan pusat-pusat perdagangan. Sehingga tidak membutuhkan biaya tranportasi yang tidak terlalu besar.
"Bila laboratoriumnya berada di daerah luar Jawa-Bali anggaplah Kalimantan, Sumatera, atau Papua, tentunya membutuhkan biaya transportasi," kata Kadir.
Kadir mengatakan, dengan perhitungan biaya transportasi tersebut, didapatkan batas harga tertinggi tes PCR untuk daerah di luar Jawa-Bali jadi lebih mahal.
"Variabel transportasi ini kita tambahkan dalam unit cost sehingga didapatlah selisih menjadi Rp 525 ribu," ujarnya.
Kadir mengatakan, ketentuan harga tes PCR akan diberlakukan mulai Selasa (17/8) melalui surat edaran Kemenkes.
"Surat edarannya kami keluarkan per 17 Agustus, karena ini baru kita launching, per tanggal 17 besok keluarkan edaran," jelasnya.
Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan untuk menentukan batasan tarif PCR. Dintaranya terkait dengan penghitungan biaya, jasa pelayanan, komponen reagen, biaya admin dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi ini. Kemudian, hasilnya dikeluarkan dalam durasi 1x24 jam dari hasil pemeriksaan swab.
"Kami harapkan dinas kesehatan daerah kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi," tuturnya.

Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) hingga berkisar antara Rp 450 sampai Rp 550 ribu.
"Saya telah berbicara dengan Menteri Kesehatan terkait dengan hal ini dan meminta agar tes PCR berada di kisaran harga Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kemenkes telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR, yakni Rp 900 ribu. Harga ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya Tes PCR dan Antigen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
