Pemerintah akan Atur Perdagangan Kripto

Minggu, 11 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Perdagangan aset kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia.

Konsep kripto dan blockchain nantinya akan memberikan dampak positif, serta pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor.

Baca Juga:

Indonesia Segera Miliki Bursa Kripto

"Aset kripto akan mengubah pola-pola pengaturan ekonomi perdagangan lama dari berbasis otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas," Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, yang dikutip Minggu (11/9).

Maka dari itu, lanjut Jerry, aset kripto harus teratur dan terlembaga, serta harus di bawah pengaturan negara.

Oleh sebabnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020. Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

Sedangkan, kata Wamen, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia, sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi aset kripto telah menyentuh Rp 859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1,223 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:

CoinDesk Indonesia Hadir Perkuat Literasi Aset Kripto Tanah Air

Untuk periode Januari-Juli 2022, nilai transaksi yang terjadisebesar Rp 232,45. Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlahpelanggan terdaftar sebesar 693 ribu pelanggan per bulan.

Jerry menjelaskan, meskipun harga aset kripto sedang mengalami penurunan, namun tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari suatu mekanisme pasar pada industri aset kripto.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur industri ini dalam sejumlah peraturan agar menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat.

"Perkembangan nilai transaksi maupun pelanggan aset kripto yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di oridor yang benar," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Nonton 'Mencuri Raden Saleh' Sambil Belajar Investasi Kripto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan