Pemda DIY Buka Kesempatan Penundaan UMK, Asal...
Jumat, 27 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Pemda DI Yogyakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten (UMK) pada Kamis (26/10). UMK mulai ditetapkan per 1 Januari 2018. Namun, perusahaan diberi kesempatan untuk menunda penerapan tersebut.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi menjelaskan, pengusaha yang hendak menunda penerapan UMK harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya membawa surat keberatan dan alasannya ke kantor Disnakertrans, menyertakan laporan keuangan perusahaan beberapa bulan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan dan dialog dengan para karyawan.
“Sifatnya menunda penerapan. Artinya tetap harus diberikan gaji. Sesuai UMK tapi dirapel (digabung kenaikannya) di waktu yang ditentukan. Misalnya, perusahaan nunda sampai 6 bulan. Maka dibulan Juni dia harus bayar kenaikan gaji karyawan dari Januari- Juni,” jelasnya di Yogyakarta, Jumat (27/10).
Surat keberatan dan permohonan penundaan langsung dikirimkan ke Kantor Disnakertrans. Pemda memberikan batas waktu hingga 20 Desember 2017 bagi perusahaan yang hendak menyampaikan penundaan UMK ini.
Ia menjelaskan, di tahun 2017 ada skeitar 5 perusahaan yang menunda penerapan UMK. Kebanyakan berada di Kabupaten Sleman. Mereka menunda dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang tengah sulit.
“Tapi ke lima perusahaan ini sekarang sudah membayarkan upah sesuai UMK dan sudah membayarkan rapelan UMK yang kemarin ditunda,” pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lain dalam artikel: Tiga Partai Ini Dinyatakan Lolos Kelengkapan Berkas oleh KPU