Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi


Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/aa. (HO/Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alpha).
Baca Juga:
Pemprov DKI Janji Rapelan Upah PJLP Cair Pekan Ini
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan implementasi ketentuan upah minimum tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 harus dilandasi dengan semangat bersama untuk membangun Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, hal itu penting ditegaskan selain upaya musyawarah dalam penentuan upah minimum yang kerap diwarnai perbedaan pendapat.
“Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,” katanya.
Shinta mengatakan dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan terkait formula pengupahan yang baru, di mana indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," kata Shinta. (Asp)
Baca Juga:
Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK

UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu

Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November

UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis

Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi

Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Manajemen Akui Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan Masjid Sheikh Zayed

Gibran Minta Karyawan Lapor Jika Digaji tak Sesuai UMK 2023

Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Timur
