Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November
Audiensi perwakilan serikat pekerja bersama Komisi V DPRD Jawa Barat
MerahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
Baca Juga:
Sah! UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen
Setelah penetapan UMP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat.
Ditargetkan data atau usulan sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.
"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa (21/11).
Ia mengatakan, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat, yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden.
Pemprov, kata ia, sudah mendengar aspirasi yang masuk, dan telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Janji Jaga Inflasi Harga Bergejolak Tidak Melebihi 5 Persen
Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Tahun 2025 di Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Masih Pemulihan Bencana, UMP 2026 Aceh Pakai Skema Kenaikan Terendah Jadi Rp 3,9 Juta
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha