Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengumumkan mekanis penenuan besaran upah minimum. Seperti UMP DKI Jakarta berada di angka Rp 5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12).
Baca juga:
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Menko Airlangga juga menjelaskan, besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi