Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebelum pergantian bulan dari November ke Desember 2024.
Baca Juga:
Amartha Salurkan Modal untuk UMKM Penyandang Disabilitas
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
"Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional," katanya.
Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.
Ida Fauziyah menekankan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.
Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.
Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, kata ia, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh.
"Sudah waktunya manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Alasan Bitcoin Jadi Solusi Investasi Menarik di Tengah Ancaman Inflasi

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Harga Beras Berikan Kontribusi Inflasi Terbesar Kelompok Pangan Setelah Bawang Merah

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
