UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Desember 2023
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11).

Keputusan penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga

UMP Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota akan Diumumkan 30 November

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun,” ujar Nana, Jumat (1/12).

Dikatakannya, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ucap dia.

Baca Juga

UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu

Ia menyebut, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.

“Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

Kota Magelang : Rp 2.142.000

Kota Surakarta : Rp 2.269.070

Kota Salatiga : Rp 2.378.951

Kota Semarang : Rp 3.243.969

Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

Kota Tegal : Rp 2.231.628. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Hari Ini UMP 2024 Jakarta Diumumkan

#UMK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK
DPRD Solo berharap UMK besar itu dapat mencegah terjadinya PHK.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 14 Desember 2024
UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK
Indonesia
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Andika Pratama - Jumat, 01 Desember 2023
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi
Indonesia
UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu
Namun demikian kenaikan UMK 2024 tidak lebih dari Rp 100.000.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu
Indonesia
Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November
Dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 November 2023
Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November
Indonesia
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
UMK 2024 tersebut diperkirakan naik tujuh persen dari UMK yang berlaku tahun ini.
Andika Pratama - Sabtu, 18 November 2023
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
Indonesia
Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 November 2023
Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi
Indonesia
Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 November 2023
Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Indonesia
Manajemen Akui Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan Masjid Sheikh Zayed
Manajemen Masjid Raya Sheikh Zayed angkat suara terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji pada karyawan Masjid Sheikh Zayed Solo. Namun, hal itu sudah diselesaikan.
Mula Akmal - Rabu, 03 Mei 2023
Manajemen Akui Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan Masjid Sheikh Zayed
Indonesia
Gibran Minta Karyawan Lapor Jika Digaji tak Sesuai UMK 2023
"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai segera laporkan ke saya. Januari ini merupakan perdana penerapan pembayaran UMK 2023," katanya.
Andika Pratama - Senin, 30 Januari 2023
Gibran Minta Karyawan Lapor Jika Digaji tak Sesuai UMK 2023
Indonesia
Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Timur
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Andika Pratama - Jumat, 09 Desember 2022
Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Timur
Bagikan