Pemda DIY Buka Kesempatan Penundaan UMK, Asal...

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 27 Oktober 2017
Pemda DIY Buka Kesempatan Penundaan UMK, Asal...

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi (tengah berbatik). (MP/Teresa Ika)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemda DI Yogyakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten (UMK) pada Kamis (26/10). UMK mulai ditetapkan per 1 Januari 2018. Namun, perusahaan diberi kesempatan untuk menunda penerapan tersebut.

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi menjelaskan, pengusaha yang hendak menunda penerapan UMK harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya membawa surat keberatan dan alasannya ke kantor Disnakertrans, menyertakan laporan keuangan perusahaan beberapa bulan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan dan dialog dengan para karyawan.

“Sifatnya menunda penerapan. Artinya tetap harus diberikan gaji. Sesuai UMK tapi dirapel (digabung kenaikannya) di waktu yang ditentukan. Misalnya, perusahaan nunda sampai 6 bulan. Maka dibulan Juni dia harus bayar kenaikan gaji karyawan dari Januari- Juni,” jelasnya di Yogyakarta, Jumat (27/10).

Surat keberatan dan permohonan penundaan langsung dikirimkan ke Kantor Disnakertrans. Pemda memberikan batas waktu hingga 20 Desember 2017 bagi perusahaan yang hendak menyampaikan penundaan UMK ini.

Ia menjelaskan, di tahun 2017 ada skeitar 5 perusahaan yang menunda penerapan UMK. Kebanyakan berada di Kabupaten Sleman. Mereka menunda dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang tengah sulit.

“Tapi ke lima perusahaan ini sekarang sudah membayarkan upah sesuai UMK dan sudah membayarkan rapelan UMK yang kemarin ditunda,” pungkasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lain dalam artikel: Tiga Partai Ini Dinyatakan Lolos Kelengkapan Berkas oleh KPU

#UMK #UMR #Upah Minimum Regional UMR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK
DPRD Solo berharap UMK besar itu dapat mencegah terjadinya PHK.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 14 Desember 2024
UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK
Indonesia
Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN 12 persen dikhawatirkan bakal makin menekan daya beli masyarakat yang kini disinyalir melemah. Maka, kestabilan konsumsi rumah tangga perlu dijaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 November 2024
Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Indonesia
Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum
Ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum
Indonesia
DPR: PP 51 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi Pasca-Putusan MK
“DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,”
Wisnu Cipto - Rabu, 06 November 2024
DPR: PP 51 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi Pasca-Putusan MK
Indonesia
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Andika Pratama - Jumat, 01 Desember 2023
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi
Indonesia
UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu
Namun demikian kenaikan UMK 2024 tidak lebih dari Rp 100.000.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu
Indonesia
Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November
Dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 November 2023
Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November
Indonesia
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
UMK 2024 tersebut diperkirakan naik tujuh persen dari UMK yang berlaku tahun ini.
Andika Pratama - Sabtu, 18 November 2023
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
Indonesia
Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 November 2023
Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi
Indonesia
Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 November 2023
Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Bagikan