Pemda DIY Buka Kesempatan Penundaan UMK, Asal...


Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi (tengah berbatik). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Pemda DI Yogyakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten (UMK) pada Kamis (26/10). UMK mulai ditetapkan per 1 Januari 2018. Namun, perusahaan diberi kesempatan untuk menunda penerapan tersebut.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi menjelaskan, pengusaha yang hendak menunda penerapan UMK harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya membawa surat keberatan dan alasannya ke kantor Disnakertrans, menyertakan laporan keuangan perusahaan beberapa bulan sebelumnya dan sudah ada kesepakatan dan dialog dengan para karyawan.
“Sifatnya menunda penerapan. Artinya tetap harus diberikan gaji. Sesuai UMK tapi dirapel (digabung kenaikannya) di waktu yang ditentukan. Misalnya, perusahaan nunda sampai 6 bulan. Maka dibulan Juni dia harus bayar kenaikan gaji karyawan dari Januari- Juni,” jelasnya di Yogyakarta, Jumat (27/10).
Surat keberatan dan permohonan penundaan langsung dikirimkan ke Kantor Disnakertrans. Pemda memberikan batas waktu hingga 20 Desember 2017 bagi perusahaan yang hendak menyampaikan penundaan UMK ini.
Ia menjelaskan, di tahun 2017 ada skeitar 5 perusahaan yang menunda penerapan UMK. Kebanyakan berada di Kabupaten Sleman. Mereka menunda dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang tengah sulit.
“Tapi ke lima perusahaan ini sekarang sudah membayarkan upah sesuai UMK dan sudah membayarkan rapelan UMK yang kemarin ditunda,” pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lain dalam artikel: Tiga Partai Ini Dinyatakan Lolos Kelengkapan Berkas oleh KPU
Bagikan
Berita Terkait
UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK

Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen

Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum

DPR: PP 51 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi Pasca-Putusan MK

UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu

Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November

UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis

Pengusaha Minta Indeks Tertentu Penentuan Upah Dilandasi Kondisi Ekonomi

Kemenaker Perintahkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
