DPR: PP 51 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi Pasca-Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - DPR RI menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker..
“Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Menyikapi putusan MK tersebut, Dasco juga mengatakan lembaga legislatif bakal mengkaji dan membahas indeks upah buruh terbaru di Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Beri Waktu Sampai 7 November 2024 Menaker Rumuskan Upah Sektoral
“DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” tutur politikus Gerindra itu
Terkait PP 51 Tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi, Dasco mengatakan penyesuaian pengupahan akan dibicarakan bersama-sama dengan stakeholder.
“Kita optimis ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah,” tutup Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra