Pembantaran Tersangka Kasus Penganiyaan Anak Daycare Depok Tidak Pengaruhi Proses Hukum

Senin, 05 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Tersangka kasus penganiayaan balita di penitipan anak atau Daycare Depok berinisial MI kini tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta karena sakit.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan, pembantaran terhadap MI tak akan memengaruhi proses hukum

"Tapi dia dibantarkan harus di RS Kramat Jati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Arya juga menegaskan masa penahanan tersangka tidak akan berkurang dengan jumlah selama tersangka dibantarkan di RS Polri Kramat Jati. Dia kemudian mengungkap kondisi tersangka yang baik-baik saja, tetapi lemas karena hamil.

Baca juga:

Polisi Tetap Periksa Influencer Pelaku Dugaan Penganiayaan Balita Meski Hamil

Seperti diketahui, MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban MK (2) yang saat itu dititipkan oleh orang tuanya.

Di video itu, MI langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Orang tua MK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin, 29 Juli 2024. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan