Pedagang Positif COVID-19, Ikappi Minta Protokol Kesehatan di Pasar Diperketat

Kamis, 11 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pasar tradisional.

Mengingat sebanyak ratusan pedagang pasar di berbagai daerah positif COVID-19. Adapun korban meninggal mencapai 27 orang.

Baca Juga:

Tahun Ajaran Baru Tetap Jalan, Pemerintah Diingatkan Sekarang Rakyat Lebih Kritis

"Sosialisasi protokol kesehatan, himbauan kesadaran melakasanakan protokol kesehatan, gunakana hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan di pasar," kata Reynaldi di Jakarta, Kamis (11/6).

Menurut dia, bila pemerintah bisa membuat regulasi yang aman dari virus corona di pasar. Diyakini masyarakat dan pedagang tak takut untuk ke pasar.

"Jika penerapan protokol kesehatan di pasar berjalan baik maka aktivitas jual beli akan tetap menjadi pilihan masyarakat tanpa harus takut penyebaran COVID-19," terang dia.

Penyemprotan disibfektan oleh petugas Damkar DKI untuk mencegah COVID-19 di Pasar Senen, Selasa (9/6/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Penyemprotan disibfektan oleh petugas Damkar DKI untuk mencegah COVID-19 di Pasar Senen, Selasa (9/6/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Namun bila protokol kesehatan gagal diterapkan dan tingkat penyebaran COVID-19 cukup tinggi di pasar, lanjut Reynaldi, maka tidak menutup kemungkinan budaya belanja ke pasar tradisional akan bergeser dengan berbelanja menggunakan sistem yang lain seperti online.

Ikappi telah menyebar panduan singkat protokol bagi pengelola dan para pedagang yang bisa dengan cepat dan mudah dipahami. Di antaranya agar pengelola pasar mengatur ulang jarak lapak antar pedagang satu dengan yang lain.

Baca Juga:

Tak Miliki SIKM di Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Isolasi dengan Biaya Sendiri

Kemudian, pengelola pasar melakukan tes suhu kepada pengunjung sebelum masuk pasar. Pengelola pasar atau pedagang harus mempersiapkan skat plastik antar pedagang dan pembeli untuk keamanan bersama. Pedagang dan pembeli juga wajib memakai masker di lingkungan pasar sekaligus selalu menjaga jarak dengan pembeli minimal 1 meter.

"Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan setelah melakukan transaksi dan interaksi. Pengelola pasar juga harus mempersiapkan tempat pencuci tangan di masing-masing blok pasar sekaligus penyemprotan desinfektan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan