Tak Miliki SIKM di Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Isolasi dengan Biaya Sendiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Juni 2020
Tak Miliki SIKM di Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Isolasi dengan Biaya Sendiri

Sejumlah penumpang melalui berbagai titik pemeriksaan (check point) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. ANTARA/PT Angkasa Pura II

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di Bandara Soekarno Hatta meskipun penerbangan internasional tersebut tak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat.

Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tetap berlaku selama belum ada perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta.

Baca Juga:

Masih Zona Kuning, Cianjur Sepekan Tanpa Kasus COVID-19

"Sampai saat ini, SIKM Tetap diberlakukan bagi masyarakat (dari luar Jabodetabek) yang akan masuk Jakarta, termasuk dari Bandara Soekarno-Hatta," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/6).

Syafrin menegaskan, petugas Dishub tetap melakukan pemeriksaan SIKM. Khususnya terhadap orang-orang yang datang ke Jakarta.

"Kami tetap waspada, khususnya bagi warga yang datang dari zona merah penyebaran COVID-19 seperti Surabaya," tegas dia.

Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras

Mereka yang tidak memiliki SIKM, ucap Syafrin, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni wajib karantina selama dua pekan dengan biaya selama masa isolasi ditanggung sendiri.

Pemeriksaan SIKM sendiri, lanjut Syafrin, diberlakukan ketika masyarakat balik ke ibu kota. Dia yakin, masyarakat yang meninggalkan Jakarta pasti memiliki SIKM.

"Walaupun di bandara enggak diperiksa, tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM keluar. Karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya mana," tutupnya.

Baca Juga:

Mulai 1 Juli Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

landasan hukum mengenai SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 4 ayat 3 Pergub 47/2020 menyatakan larangan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta tanpa memiliki SIKM hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek. (Asp)

Baca Juga:

Ingin Buka Sekolah, Pemerintah Mesti Pastikan Guru dan Siswa Tak Bawa Virus

#Bandara Soekarno-Hatta #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Asap Hitam Membubung Dekat Bandara Soetta, Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Kebakaran terjadi di sejumlah kawasan sekitar Bandara Soetta, Tangerang. Asap hitam membubung, namun operasional penerbangan tetap normal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Asap Hitam Membubung Dekat Bandara Soetta, Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Indonesia
Bandara Soetta, Halim dan Husein Sudah Dibuka, Kapasitas Aprov Diatur Bertahap
Pengaturan arus penerbangan pada fase awal pemulihan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan, termasuk kebutuhan untuk mempercepat keberangkatan pesawat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Bandara Soetta, Halim dan Husein Sudah Dibuka, Kapasitas Aprov Diatur Bertahap
Indonesia
Hari Ini, Penerbangan Bandara Soekarno Hatta dan Halim Sudah Dibuka Lagi
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim kembali beroperasi setelah sempat ditutup akibat abu vulkanik Anak Krakatau, dengan skema ATFM
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Hari Ini, Penerbangan Bandara Soekarno Hatta dan Halim Sudah Dibuka Lagi
Indonesia
Abu Vulkanik Tak Terdeteksi di Sejumlah Bandara, Operasional Soetta Masih Ditutup
Hasil paper test di sejumlah bandara negatif abu vulkanik. Kemenhub tetap menunggu advisory VAAC Darwin dan memperpanjang penutupan Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Abu Vulkanik Tak Terdeteksi di Sejumlah Bandara, Operasional Soetta Masih Ditutup
Indonesia
624 Penerbangan Ditunda di Bandara Soetta Efek Erupsi Anak Krakatau, Ini Solusinya
Ratusan penerbangan ditunda di Bandara Soetta akibat abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau hari ini. Cek status penerbanganmu, info bus gratis, dan kompensasinya di sini
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2026
624 Penerbangan Ditunda di Bandara Soetta Efek Erupsi Anak Krakatau, Ini Solusinya
Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Ditutup Sementara, Diperpanjang hingga 18.00 WIB
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim kembali ditutup pada Senin (7/9). Penutupan dilakukan hingga 18.00 WIB.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Ditutup Sementara, Diperpanjang hingga 18.00 WIB
Indonesia
Pagi Ini, Bandara Soetta Masih Ditutup
Hasil pemantauan menunjukkan arah angin berubah dari semula mengarah ke barat menjadi bergerak ke timur dengan kecepatan lima knot pada ketinggian 15 ribu kaki.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Pagi Ini, Bandara Soetta Masih Ditutup
Indonesia
Banyak Penerbangan Delay Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dapat Layanan Kesehatan
Sejumlah penumpang Bandara Soekarno-Hatta mendapat pemeriksaan kesehatan, masker, vitamin, makanan dan minuman di tengah delay penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Banyak Penerbangan Delay Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dapat Layanan Kesehatan
Indonesia
Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang Lagi hingga 17.30 WIB, Ini Dampaknya
Penghentian sementara operasional Bandara Soetta berdampak pada 301 jadwal penerbangan.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang Lagi hingga 17.30 WIB, Ini Dampaknya
Indonesia
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 13.30 WIB
Penutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali diperpanjang.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 13.30 WIB
Bagikan