Mulai 1 Juli Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).
Merahputih.com - Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar tradisional.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat
Baca juga:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono di Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," jelas Andono.
Andono juga mengungkapkan, bahwa selama PSBBbterjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.
Baca juga:
Bahan baju yang Ramah lingkungan, Saatnya Berubah Lebih Baik
Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbulan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

Mikroplastik Hujani Jakarta, Pemprov DKI Sebut Sebagai 'Alarm' Lingkungan yang Perlu Segera Direspons

Eco Paws, Kampanye Kreatif untuk Masa Depan Lebih Baik

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih

Gerakan ’SAPU PLASTIK’ Kumpulkan 2,5 Ton Limbah, Beri Apresiasi Pelanggan dengan Diskon 20 Persen

Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

KLH: Tidak Hanya Merusak Ekosistem, Sampah Plastik Turut Merongrong Ekonomi

Warga Jakarta Bakal Dibebaskan dari Retribusi Jika Pilah Sampah Secara Mandiri

Coldplay Rilis Vinyl dan CD 'Moon Music' dari Sampah Plastik Sungai Cisadane
