Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung

Rabu, 05 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta delegasi penuntutan. Hal itu menyikapi putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Rabu (5/6).

Menurutnya, langkah itu untuk menyudahi sengketa kelembagaan. Sebab ada yang lebih besar lagi yang harus dikejar yaitu upaya pemberantasan korupsi.

"Saya rasa clear. Jadi jangan diperpanjang lagi," ujarnya.

Baca juga:

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Kejagung: Pakai UU Kejaksaan Baru

Terkait langkah hukum KPK yang mengajukan keberatan atas putusan sela itu, Komjak mempersilakan. Sebab itu bagian dari upaya hukum yang diberikan oleh KUHAP.

"Kalau upaya banding, itu tidak apa-apa," ujar Pujiono.

Baca juga:

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan lembaga antirasuah untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.

Baca juga:

KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol

Salah satu pertimbangan majelis hakim, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh lantaran tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari jaksa agung. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan