Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiyono Suwadi. (Foto: Dok. Komjak)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta delegasi penuntutan. Hal itu menyikapi putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Rabu (5/6).
Menurutnya, langkah itu untuk menyudahi sengketa kelembagaan. Sebab ada yang lebih besar lagi yang harus dikejar yaitu upaya pemberantasan korupsi.
"Saya rasa clear. Jadi jangan diperpanjang lagi," ujarnya.
Baca juga:
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Kejagung: Pakai UU Kejaksaan Baru
Terkait langkah hukum KPK yang mengajukan keberatan atas putusan sela itu, Komjak mempersilakan. Sebab itu bagian dari upaya hukum yang diberikan oleh KUHAP.
"Kalau upaya banding, itu tidak apa-apa," ujar Pujiono.
Baca juga:
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan lembaga antirasuah untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
Baca juga:
KPK: Putusan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh Konyol
Salah satu pertimbangan majelis hakim, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh lantaran tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari jaksa agung. (Pon)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar