Pasca-Kericuhan YLBHI, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 19 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 dari 12 orang yang ditangkap terkait dengan kericuhan didepan Gedung YLBHI, Senin (18/9) dini hari sebagai tersangka.

"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9).

Namun, Argo enggan menyebut identitas ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan tujuh orang itu tidak terafilisasi ataupun menjadi anggota salah satu ormas keagamaan apapun. Sementara, lima sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Mereka ada yang karyawan ada sopir, ada yang pengangguran," kata Argo menambahkan.

Tujuh orang itu dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan petugas saat pembubaran di depan Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh orang itu juga tak ditemukan melakukan perusakan fasilitas YLBHI. Mereka terancam hukuman empat bulan penjara.

"Diperintah oleh Undang-undang, oleh kepolisian untuk bubar, tapi tidak mengindahkan," ucap Argo memberikna alasan. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait penyerbuan kantor YLBHI di: Orang-Orang Yang Diduga Lakukan Penyerangan YLBHI Dipulangkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan