Orang-orang Yang Diduga Lakukan Penyerangan YLBHI Dipulangkan
Peserta dan panita diskusi di kantor YLBHI yang dikepung massa. (Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah memulangkan 22 orang yang terduga ikut dalam aksi penyerangan dan pengrusakan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9) dini hari.
"Saudara kita yang 22 orang dikembalikan ke rumah masing-masing karena keterangannya dianggap sudah cukup. Semalam, ya sebelum jam 12 dipulangkan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur, Selasa (19/9).
22 orang itu dinilai tak mempunyai keterkaitan dengan aksi kericuhan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas gedung YLBHI dan melukai 5 orang dari pihak kepolisian. Selain itu, Polisi juga sudah meminta keterangan dari pihak YLBHI.
"Ini baru tahap awal baru pengumpulan informasi. Kalau ada unsur pidana baru dimintai keterangan kembali," katanya.
Meski telah dipulangkan, penyidik akan memanggil kembali 22 orang itu jika dirasa perlu dimintai keterangan tambahan. Bahkan, pihak YLBHI juga akan kembali dipanggil.
"Siapa yang melakukan, kan tetap harus bertanggung jawab tuh. Kan ada kerusakan, jadi kedua belah pihak," kata Asep. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Tegas Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marzuki Darusman: Cermin Pengabaian HAM dan Reformasi
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina