Pasca Ditangkap, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

Jumat, 27 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, usai ditangkap di kediamannya, Kamis (26/8) kemarin.

"Iya benar (ke RS Polri)," ungkap Kepala RS Polri, Brigjen Asep Hendra kepada wartawan, Jumat (28/8).

Baca Juga

Dianggap Meresahkan, Semua Konten Video Yahya Waloni Bakal Di-takedown

Asep enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penyakit yang diderita Yahya Waloni sehingga dilarikan ke rumah sakit. Ia hanya menyebut pihak rumah sakit telah menyiapkan tim dokter untuk memberikan perawatan.

"Saya sudah menandatangani tim dokter yang menangani beliau dan sudah dibuatkan antisipasi agar pelayanannya lebih optimal," jelas Asep.

Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Polri, Kombes Umar Shahab mengungkap Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit lantaran dalam kondisi lemas.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni. (Foto: dok. Istimewa)

Namun, ia meminta agar menunggu keterangan dari Divisi Humas Polri secara lebih lengkap mengenai kondisi kesehatan penceramah tersebut.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8).

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama pada 27 April 2021.

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Penceramah Yahya Waloni Dicokok, Polri Ingatkan Publik Jangan Gaduh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan