Panlih Minta Cawagub DKI Perbaiki Berkas Persyaratan Administrasi

Kamis, 12 Maret 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Panitia pemilihan (Panlih) DPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama dua hari terhitung hari ini bagi kandidat calon wakil gubernur (Cawagub) DKI untuk memperbaiki persyaratan administrasi sebagai calon.

Kebijakan tersebut diputuskan Panlih setelah melaksanakan penelitian dan verifikasi terhadap peryaratan berkas administrasi kedua cawagub.

Baca Juga

DPRD: Warga Jakarta Bakal Punya Wagub Pertengahan Maret

"Ada 14 kriteria, sudah kita teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan. Saya rasa itu cukup waktunya agar hari Senin (pekan depan) kita bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki," Ketua Panlih, Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Rabu (11/3) malam.

Dua calon DKI 2 sebelumnya telah menyerahkan persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Senin (9/3) kemarin. Penyerahan Berkas itu menjadi salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan Cawagub sebagai bagian dari tata tertib (Tatib) pemilihan wagub.

Panlih
Panlih Wagub DKI Jakarta. Foto: @PSI_Jakarta

Farazandi menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin.

Baca Juga

Panlih Sepakat Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar 23 Maret

Untuk Nurmansjah Lubis dari PKS perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub yang ditandatangai diatas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sedangkan Ahmad Riza Patria yang berasal dari Gerindra juga harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

“Tidak banyak yang perlu dipengkapi, untuk Riza kita menghormati dokumen pemberhentian dan surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama. Makanya kita ingatkan pak Riza untuk segera memperoses SK tersebut,” ucapnya.

Setelah verifikasi berkas selesai, tahapan selanjutnya adalah wawancara dua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada 18 Maret 2020 mendatang.

"Sifatnya juga tertutup. Wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan kompetesi dari masing masing kandidat," tuturnya.

Baca Juga

Sandi Minta Wagub DKI Sabar dan Jangan Baper

Kemudian dilakukan tahap akhir, yakni pemilihan Wagub yang telah ditetapkan Pada 23 Maret 2020 dalam rapat Paripurna. Dihari yang sama cawagub diminta untuk memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

“Kami cukup optimis, seluruh tahapan hingga akhir bisa selesai tepat waktu," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan