Panlih Sepakat Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar 23 Maret
Ketua Panlih Wagub DKI Farazandi Fidinansyah. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Panitia Khusus Pemilihan (Panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sepakat pemilihan pengganti Sandiaga Uno akan digelar pada Senin 23 Maret 2020 mendatang.
Sebelum melaksanakan pemilihan, kedua wagub DKI yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS harus memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan RPJMD Pemprov DKI dan fit and proper test.
Baca Juga:
DPRD Bakal Bentuk Panlih, Taufik: Fraksi PKS dan Gerindra Tak Bisa Jadi Ketua
"Tanggal 23 (Maret) pas paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, jawab, kemudian kita break. Persiapan untuk pemilihan," kata Wakil Ketua Panlih Wagub, Basri Baco saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Menurut Baco, uji kelayakan dan kepatutan masuk dalam momen tanya jawab. Panlih pun akan mengatur teknis pengujiannya dalam waktu dekat ini.
"Nanti kita atur teknisnya dalam waktu dekat akan diputuskan oleh panlih," jelasnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI ini menerangkan Panlih akan melakukan verifikasi calon. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh kandidat calon DKI 2 untuk ditetapkan sebagai cawagub.
"Hanya verifikasi internal, panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," ungkap dia.
Baca Juga:
Berikut jadwal agenda pemilihan pendamping Gubernur Anies:
1. Rabu, 4 Maret 2020
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
2. Kamis, Jumat, Senin dan Selasa; 5, 6, 9 dan 10 Maret 2020
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
3. Rabu, 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
6. Rabu, 18 Maret 2020
Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan
7. Kamis, 19 Maret 2020
Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI
8. Jumat, 20 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD
9.Senin, 23 Maret 2020
A. Rapat paripurna dalam rangka:
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.
B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
10. Selasa, 24 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet