Panlih Sepakat Pemilihan Wagub DKI Jakarta Digelar 23 Maret


Ketua Panlih Wagub DKI Farazandi Fidinansyah. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Panitia Khusus Pemilihan (Panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sepakat pemilihan pengganti Sandiaga Uno akan digelar pada Senin 23 Maret 2020 mendatang.
Sebelum melaksanakan pemilihan, kedua wagub DKI yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS harus memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan RPJMD Pemprov DKI dan fit and proper test.
Baca Juga:
DPRD Bakal Bentuk Panlih, Taufik: Fraksi PKS dan Gerindra Tak Bisa Jadi Ketua
"Tanggal 23 (Maret) pas paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, jawab, kemudian kita break. Persiapan untuk pemilihan," kata Wakil Ketua Panlih Wagub, Basri Baco saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Menurut Baco, uji kelayakan dan kepatutan masuk dalam momen tanya jawab. Panlih pun akan mengatur teknis pengujiannya dalam waktu dekat ini.
"Nanti kita atur teknisnya dalam waktu dekat akan diputuskan oleh panlih," jelasnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI ini menerangkan Panlih akan melakukan verifikasi calon. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh kandidat calon DKI 2 untuk ditetapkan sebagai cawagub.
"Hanya verifikasi internal, panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," ungkap dia.
Baca Juga:
Berikut jadwal agenda pemilihan pendamping Gubernur Anies:
1. Rabu, 4 Maret 2020
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
2. Kamis, Jumat, Senin dan Selasa; 5, 6, 9 dan 10 Maret 2020
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
3. Rabu, 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
6. Rabu, 18 Maret 2020
Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan
7. Kamis, 19 Maret 2020
Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI
8. Jumat, 20 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD
9.Senin, 23 Maret 2020
A. Rapat paripurna dalam rangka:
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.
B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
10. Selasa, 24 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
