Paman Birin Masih Tetap Dilarang KPK ke Luar Negeri

Senin, 18 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, KPK menegaskan pria yang akrab disapa Paman Birin itu masih tetap dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

"Masih berlaku," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Baca juga:

KPK Beber Alasan Tak Tetapkan Paman Birin Sebagai Buronan

Tessa menjelaskan, pemberlakuan larangan ke luar negeri tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap Paman Birin lewat proses Praperadilan.

"Tidak berpengaruh," tegas Tessa.

Adapun penyidik KPK mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Oktober 2024.

Baca juga:

KPK Sayangkan Putusan PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Paman Birin

Diketahui KPK sebelumnya menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait tiga pekerjaan proyek.

Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.

Baca juga:

KPK Yakin Hakim Objektif Putuskan Praperadilan Paman Birin

Namun, hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin sewenang-wenang.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan