MerahPutih.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Tersangka mematok fee 10 persen setiap proyek dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,
kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena berusaha menutupi muka saat berada di mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Modus Ploting Pemenang Proyek di Kertas HVS
Tak hanya mematok jatah persentase, Sirajudin diduga telah menentukan vendor pemenang lelang jauh sebelum proses pengadaan dimulai.
Tersangka memerintahkan Kadis PUPR untuk mencatat nama-nama vendor yang diatur di atas lembaran kertas HVS berdasarkan paket pekerjaan.
Kadis PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses pengadaan, dibantu pihak swasta yang menyiapkan kelengkapan administrasi agar vendor terkait keluar sebagai pemenang.
Dari praktik culas ini, KPK mengamankan barang bukti penyerahan uang senilai Rp130 juta yang berasal dari proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar.
Baca juga:
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Pembagian "Jatah" Fee 10% Tiap Proyek
Pratik korup itu terbongkar dilakukan usai tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026.
KPK membongkar skema pembagian fee proyek yang diatur rapi sang bupati:
-
Porsi Bupati (Sirajudin Lasena): Mematok bagian terbesar dari total nilai proyek.
-
Porsi Kepala Dinas PUPR Bolmut: Mendapatkan bagian sebesar 4 persen.
-
Porsi Pokja PBJ: Mendapatkan jatah sebesar 1 persen.