MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah serta Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Dalam rapat tersebut, Oce menyoroti pentingnya penguatan aspek kelembagaan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai keberadaan regulasi baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa pengacara negara.
“Ketika undang-undang ini berlaku, tentu akan ada penguatan kewenangan, termasuk pada tahap hilir, yakni pengelolaan aset rampasan,” ujar dia.
Menurut dia, selama ini pengelolaan aset hasil sitaan masih tersebar di berbagai institusi, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Badan Pemulihan Aset, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Namun, belum terdapat pengaturan khusus yang komprehensif mengenai tata kelola aset rampasan.
Oce menilai, di masa depan, diperlukan penataan kelembagaan yang lebih kuat, terutama dalam fungsi pengelolaan aset. Hal ini penting mengingat nilai aset sitaan dari perkara tindak pidana sangat besar. Ia mencontohkan data di Kejaksaan Agung yang menunjukkan nilai aset sitaan dapat mencapai ratusan triliun rupiah, mencakup tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan. Sementara itu, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2020–2024, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Baca juga:
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda
Dengan potensi peningkatan jumlah aset rampasan melalui RUU tersebut, Oce menekankan perlunya lembaga khusus dengan kapasitas yang lebih besar dan kewenangan yang kuat. Ia bahkan mengusulkan agar lembaga pengelola aset ditempatkan langsung di bawah Presiden guna memperkuat posisi, kewenangan, serta dasar hukum institusi tersebut.
“Dengan kedudukan yang kuat, fungsi pengelolaan aset dari hulu hingga hilir dapat berjalan optimal, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan,” kata dia.
Selain itu, Oce mengingatkan pentingnya menjaga nilai ekonomis aset rampasan agar tidak mengalami penyusutan atau kerusakan. Pengelolaan yang tepat dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan perekonomian.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus mengatur tata kelola aset secara komprehensif.
“Undang-undang ini juga memiliki dimensi ekonomi yang penting bagi kepentingan publik,” ujarnya.(Pon)
Baca juga:
KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan