Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah serta Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam rapat tersebut, Oce menyoroti pentingnya penguatan aspek kelembagaan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai keberadaan regulasi baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa pengacara negara.

“Ketika undang-undang ini berlaku, tentu akan ada penguatan kewenangan, termasuk pada tahap hilir, yakni pengelolaan aset rampasan,” ujar dia.

Menurut dia, selama ini pengelolaan aset hasil sitaan masih tersebar di berbagai institusi, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Badan Pemulihan Aset, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Namun, belum terdapat pengaturan khusus yang komprehensif mengenai tata kelola aset rampasan.

Oce menilai, di masa depan, diperlukan penataan kelembagaan yang lebih kuat, terutama dalam fungsi pengelolaan aset. Hal ini penting mengingat nilai aset sitaan dari perkara tindak pidana sangat besar. Ia mencontohkan data di Kejaksaan Agung yang menunjukkan nilai aset sitaan dapat mencapai ratusan triliun rupiah, mencakup tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan. Sementara itu, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2020–2024, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



Dengan potensi peningkatan jumlah aset rampasan melalui RUU tersebut, Oce menekankan perlunya lembaga khusus dengan kapasitas yang lebih besar dan kewenangan yang kuat. Ia bahkan mengusulkan agar lembaga pengelola aset ditempatkan langsung di bawah Presiden guna memperkuat posisi, kewenangan, serta dasar hukum institusi tersebut.

“Dengan kedudukan yang kuat, fungsi pengelolaan aset dari hulu hingga hilir dapat berjalan optimal, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan,” kata dia.

Selain itu, Oce mengingatkan pentingnya menjaga nilai ekonomis aset rampasan agar tidak mengalami penyusutan atau kerusakan. Pengelolaan yang tepat dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan perekonomian.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus mengatur tata kelola aset secara komprehensif.

“Undang-undang ini juga memiliki dimensi ekonomi yang penting bagi kepentingan publik,” ujarnya.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

#Komisi III DPR #RUU Perampasan Aset #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan