Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah serta Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam rapat tersebut, Oce menyoroti pentingnya penguatan aspek kelembagaan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai keberadaan regulasi baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa pengacara negara.

“Ketika undang-undang ini berlaku, tentu akan ada penguatan kewenangan, termasuk pada tahap hilir, yakni pengelolaan aset rampasan,” ujar dia.

Menurut dia, selama ini pengelolaan aset hasil sitaan masih tersebar di berbagai institusi, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Badan Pemulihan Aset, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Namun, belum terdapat pengaturan khusus yang komprehensif mengenai tata kelola aset rampasan.

Oce menilai, di masa depan, diperlukan penataan kelembagaan yang lebih kuat, terutama dalam fungsi pengelolaan aset. Hal ini penting mengingat nilai aset sitaan dari perkara tindak pidana sangat besar. Ia mencontohkan data di Kejaksaan Agung yang menunjukkan nilai aset sitaan dapat mencapai ratusan triliun rupiah, mencakup tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan. Sementara itu, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2020–2024, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



Dengan potensi peningkatan jumlah aset rampasan melalui RUU tersebut, Oce menekankan perlunya lembaga khusus dengan kapasitas yang lebih besar dan kewenangan yang kuat. Ia bahkan mengusulkan agar lembaga pengelola aset ditempatkan langsung di bawah Presiden guna memperkuat posisi, kewenangan, serta dasar hukum institusi tersebut.

“Dengan kedudukan yang kuat, fungsi pengelolaan aset dari hulu hingga hilir dapat berjalan optimal, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan,” kata dia.

Selain itu, Oce mengingatkan pentingnya menjaga nilai ekonomis aset rampasan agar tidak mengalami penyusutan atau kerusakan. Pengelolaan yang tepat dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan perekonomian.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus mengatur tata kelola aset secara komprehensif.

“Undang-undang ini juga memiliki dimensi ekonomi yang penting bagi kepentingan publik,” ujarnya.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

#Komisi III DPR #RUU Perampasan Aset #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan