Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar Hukum Usulkan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah serta Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).


Dalam rapat tersebut, Oce menyoroti pentingnya penguatan aspek kelembagaan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai keberadaan regulasi baru berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa pengacara negara.


“Ketika undang-undang ini berlaku, tentu akan ada penguatan kewenangan, termasuk pada tahap hilir, yakni pengelolaan aset rampasan,” ujar dia.


Menurut dia, selama ini pengelolaan aset hasil sitaan masih tersebar di berbagai institusi, seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Badan Pemulihan Aset, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Namun, belum terdapat pengaturan khusus yang komprehensif mengenai tata kelola aset rampasan.


Oce menilai, di masa depan, diperlukan penataan kelembagaan yang lebih kuat, terutama dalam fungsi pengelolaan aset. Hal ini penting mengingat nilai aset sitaan dari perkara tindak pidana sangat besar. Ia mencontohkan data di Kejaksaan Agung yang menunjukkan nilai aset sitaan dapat mencapai ratusan triliun rupiah, mencakup tanah, bangunan, saham, hingga konsesi pertambangan. Sementara itu, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2020–2024, nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda




Dengan potensi peningkatan jumlah aset rampasan melalui RUU tersebut, Oce menekankan perlunya lembaga khusus dengan kapasitas yang lebih besar dan kewenangan yang kuat. Ia bahkan mengusulkan agar lembaga pengelola aset ditempatkan langsung di bawah Presiden guna memperkuat posisi, kewenangan, serta dasar hukum institusi tersebut.


“Dengan kedudukan yang kuat, fungsi pengelolaan aset dari hulu hingga hilir dapat berjalan optimal, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan,” kata dia.


Selain itu, Oce mengingatkan pentingnya menjaga nilai ekonomis aset rampasan agar tidak mengalami penyusutan atau kerusakan. Pengelolaan yang tepat dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan perekonomian.


Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus mengatur tata kelola aset secara komprehensif.


“Undang-undang ini juga memiliki dimensi ekonomi yang penting bagi kepentingan publik,” ujarnya.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

#Komisi III DPR #RUU Perampasan Aset #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - 54 menit lalu
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 19 menit lalu
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - 1 jam, 24 menit lalu
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Bagikan