Pakar Hukum Sebut Penahanan Setnov Sudah Tepat

Sabtu, 18 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai langkah KPK untuk menahan terduga korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat ditinjau dari aspek hukum.

Melihat tindakan Novanto yang tidak kooperatif, maka penahanannya sah menurut hukum.

"Kenapa orang dipanggil? Artinya supaya bisa diperiksa. Kalau kemudian menghilang atau lari, itu berarti sudah alasan melarikan diri," kata Abdul Fickar saat diskusi Dramaturgi Setya Novanto di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Dijelaskannya, secara subjektif pemanggilan paksa Setnov malam itu, setelah ada pemanggilan sebelumnya yang kemungkinan tidak dipenuhi Novanto.

"Jadi kemungkinan tidak kooperatif, sehingga pemangilan paksa dan penahanan," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, penahanan Novanto dinilai KPK sudah memenuhi unsur subjektif hukum.

"Ada tiga alasan, berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," terangnya.

Terkait hal itu, sambungnya, kemungkinan KPK sudah melihat bahwa indikasi itu sudah ada. Makanya kemudian mengeluarkan surat penahanan.

"Potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kelihatannya sudah agak jelas, makanya keluar surat penahanan," tegasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sam Aliano Usulkan Beri Gelar Guru Besar untuk Setnov

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan