Pakar Hukum Sebut Penahanan Setnov Sudah Tepat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 November 2017
Pakar Hukum Sebut Penahanan Setnov Sudah Tepat

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memasuki ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai langkah KPK untuk menahan terduga korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat ditinjau dari aspek hukum.

Melihat tindakan Novanto yang tidak kooperatif, maka penahanannya sah menurut hukum.

"Kenapa orang dipanggil? Artinya supaya bisa diperiksa. Kalau kemudian menghilang atau lari, itu berarti sudah alasan melarikan diri," kata Abdul Fickar saat diskusi Dramaturgi Setya Novanto di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Dijelaskannya, secara subjektif pemanggilan paksa Setnov malam itu, setelah ada pemanggilan sebelumnya yang kemungkinan tidak dipenuhi Novanto.

"Jadi kemungkinan tidak kooperatif, sehingga pemangilan paksa dan penahanan," kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, penahanan Novanto dinilai KPK sudah memenuhi unsur subjektif hukum.

"Ada tiga alasan, berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," terangnya.

Terkait hal itu, sambungnya, kemungkinan KPK sudah melihat bahwa indikasi itu sudah ada. Makanya kemudian mengeluarkan surat penahanan.

"Potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kelihatannya sudah agak jelas, makanya keluar surat penahanan," tegasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sam Aliano Usulkan Beri Gelar Guru Besar untuk Setnov

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan