Pakar Hukum Sebut Penahanan Setnov Sudah Tepat
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memasuki ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai langkah KPK untuk menahan terduga korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat ditinjau dari aspek hukum.
Melihat tindakan Novanto yang tidak kooperatif, maka penahanannya sah menurut hukum.
"Kenapa orang dipanggil? Artinya supaya bisa diperiksa. Kalau kemudian menghilang atau lari, itu berarti sudah alasan melarikan diri," kata Abdul Fickar saat diskusi Dramaturgi Setya Novanto di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Dijelaskannya, secara subjektif pemanggilan paksa Setnov malam itu, setelah ada pemanggilan sebelumnya yang kemungkinan tidak dipenuhi Novanto.
"Jadi kemungkinan tidak kooperatif, sehingga pemangilan paksa dan penahanan," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, penahanan Novanto dinilai KPK sudah memenuhi unsur subjektif hukum.
"Ada tiga alasan, berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," terangnya.
Terkait hal itu, sambungnya, kemungkinan KPK sudah melihat bahwa indikasi itu sudah ada. Makanya kemudian mengeluarkan surat penahanan.
"Potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kelihatannya sudah agak jelas, makanya keluar surat penahanan," tegasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sam Aliano Usulkan Beri Gelar Guru Besar untuk Setnov
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan