Pakar Ekonomi Nilai PPN Jasa Pendidikan dan Sembako Picu Inflasi Besar
Minggu, 20 Juni 2021 -
Merahputih.com - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan dan sembako sebesar 12 persen. Menurut Pakar Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi pajak tersebut terbilang tinggi dan nantinya hanya bisa diakses oleh golongan mampu.
Jika wacana PPN tersebut direalisasikan, masyarakat akan semakin terbebani dan akan memicu inflasi. Permintaan terhadap komoditas sembako maupun jasa pendidikan untuk klasifikasi tertentu pun berpotensi turun. Kalau sembako direspons dengan kenaikan harga, tentu akan membebani konsumen.
Baca Juga
Kemenkeu Tegaskan Hanya Sembako Premium yang Bakal Dikenai PPN
"Ini juga akan berdampak pada inflasi, karena jasa pendidikan dan sembako adalah komponen yang menyumbang angka inflasi di Indonesia. Apabila dikenakan PPN, otomatis inflasi akan tinggi karena dianggap mendorong kenaikan harga,” papar Acuviarta dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
Mengenai PPN jasa pendidikan, pemerintah berdalih pajak tersebut untuk mengembangkan pendidikan di seluruh Indonesia. Menurutnya, pola-pola demikian masih harus dikaji lebih dalam.
“Ketika menerima pajak pendidikan, belum tentu dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan, bisa jadi digunakan di sektor lain. Lalu sekolah swasta, internasional, dan sebagainya sebetulnya membantu pengembangan SDM yang tidak bisa sepenuhnya disediakan pemerintah,” imbuhnya.
Acuviarta melanjutkan, untuk menunjang pengembangan SDM, perlu dana dan anggaran yang besar, sehingga ketimbang memberlakukan pajak, pemerintah lebih baik fokus menggulirkan insentif agar tidak mencederai pemulihan ekonomi.
Melihat perkembangan saat ini, ia memperkirakan RUU KUP sulit dilanjutkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Ditambah, pembahasan tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional.
“Saya lihat kemungkinan dilanjutkan masih sangat kecil, apalagi tahun ini. Kalau tahun depan pemerintah ngotot ingin melanjutkan, saya kira pembahasannya akan panjang,” pungkasnya.
Baca Juga
Alasan Pemerintah Perluas Basis PPN Termasuk Pada Sembako dan Pendidikan
Wacana pemberlakuan PPN di sektor jasa pendidikan dan bahan pokok ramai diperbincangkan sejak draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) beredar pekan lalu.
Pemerintah beralasan mengenakan PPN di dua sektor tersebut untuk meningkatkan pendapatan dan menutup defisit APBN. Sampai saat ini, penerimaan pajak di Indonesia masih terbilang rendah, sementara beban pengeluaran meningkat, terutama untuk pemulihan ekonomi. (Imanha/Jawa Barat)