Alasan Pemerintah Perluas Basis PPN Termasuk Pada Sembako dan Pendidikan
Penjual beras. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah bakal memperluas basis pengenaan PPN. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI. PPN tersebut bakal diterapkan pada penjualan Sembako, Pendidikan bahkan Kesehatan
"Kami mempertimbangkan untuk memperluas basis pengenaan PPN tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (14/6).
Baca Juga:
Gerinda Minta Pemerintah Pikir Ulang PPN Sembako, Pendidikan dan Kesehatan
Neil menyatakan, pemerintah ingin menciptakan sistem pemungutan PPN yang lebih efisien dan less distortion mengingat distorsi ekonomi terjadi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.
Direktorat Jederal Pajak membandingkan PPN dalam negeri dengan negara lain. Ternyata tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen. Selanjutnya, C-efficiency PPN Indonesia sebesar 0,6 atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut sedangkan Singapura, Thailand dan Vietnam sudah lebih tinggi 80 persen.
Ia menjelaskan, terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh tingginya tax expenditure. Tercatat, tarif standar PPN di 127 negara yaitu sekitar 15,4 persen.
"Banyak negara yang kemudian meninjau ulang tarif PPN dalam rangka menjaga prinsip netralitas,” katanya.
Neil menuturkan, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat terutama golongan menengah ke bawah yang lebih merasakan dampak pandemi COVID-19. Terlebih lagi, beberapa negara menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen dalam rangka merespon pandemi COVID-19 untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ini menjadi bahan diskusi pemerintah untuk melihat apakah kita Indonesia bisa menggunakan PPN sebagai salah satu respon untuk menghadapi situasi saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, perluasan objek yang dikenakan PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi opsi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara. Hal itu dilakukan mengingat penerimaan dari PPN berkontribusi cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yaitu sekitar 42 persen.
"Nantinya jika jadi diberlakukan maka pengenaan PPN untuk sembako dan pendidikan tidak akan dikenakan tarif yang merata. Pemerintah hanya akan mengenakan PPN pada sembako yang bersifat premium saja, sedangkan untuk bidang pendidikan hanya dikenakan pada yang bersifat komersial," katanya.
Ia memastikan, pemerintah ingin menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong di mana pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak terutama masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada yang lainnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih perlu disiapkan dan didiskusikan.
Yustinus menyatakan RUU KUP harus didiskusikan di masa pandemi COVID-19 sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menyambut peluang setelah krisis kesehatan ini berakhir.
"Rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," jelasnya dalam akun twitter resmi @prastow yang dikutip di Jakarta, dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Politisi Pendukung Jokowi Minta Penarikan RUU Yang Bakal Kenakan PPN Sembako
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas