Gerinda Minta Pemerintah Pikir Ulang PPN Sembako, Pendidikan dan Kesehatan
Pedagang sayur. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah diminta berpikir ulang apabila ingin mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sektor barang kebutuhan pokok rakyat (sembako), yang rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Termasuk juga rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan.
"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/6).
Baca Juga:
Demokrat Sebut PPN Sembako dan Pendidikan Kebijakan Kejam
Dia menilai apabila jalan keluar atas situasi keuangan negara adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan-kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan, itu justru semakin membebani rakyat. Sehingga, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Muzani menyarankan pemerintah menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat misalnya menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.
"Penerapan objek baru tersebut merupakan upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra mengingatkan, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan. Selain itu menurut dia, pemerintah perlu menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaannya.
"Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menyayangkan adanya kegaduhan di masyarakat terkait isu sembako dikenakan PPN. Draf RUU KUP baru dikirimkan kepada DPR namun belum dibahas sehingga sangat disesalkan munculnya kegaduhan mengenai isu pengenaan PPN untuk sembako.
Menurut Sri, draf RUU KUP bocor dan tersebut ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menyebabkan kondisi "kikuk".
RUU KUP, kata Sri, akan dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI terkait seluruh aspeknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak.
"Itu semua kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita menurunkan pasal itu, backrgound-nya seperti apa. Itu semua nanti kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI,” jelasnya. (Pon)
Baca Juga:
Politisi Pendukung Jokowi Minta Penarikan RUU Yang Bakal Kenakan PPN Sembako
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah