Kemenkeu Tegaskan Hanya Sembako Premium yang Bakal Dikenai PPN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juni 2021
Kemenkeu Tegaskan Hanya Sembako Premium yang Bakal Dikenai PPN

Pedagang beras. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, secara daring di Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga:

Gerinda Minta Pemerintah Pikir Ulang PPN Sembako, Pendidikan dan Kesehatan

Namun, Neil menyatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai tarif PPN tersebut mengingat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI.

"Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti," tegasnya.

Ia menjelaskan, pengenaan PPN ini dilatarbelakangi oleh hadirnya distorsi ekonomi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Kemudian, juga pemungutan pajak menjadi tidak efisien dan pemberian fasilitas memerlukan surat keterangan bebas (SKB) dan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sehingga menimbulkan cost administrasi.

Ia berkilah, dibandingkan dengan negara lain ternyata tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menilai kurangnya rasa keadilan karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Menurut Neil, masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.

"Ini sesuai dengan kebangsaan kita agar kita bisa gotong royong lebih baik lagi, berat sama dipikul ringan sama dijinjing," ujarnya.

Ia menegaskan, sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan multitarif PPN yakni golongan yang memiliki ability to pay atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu dikenai tarif lebih tinggi.

Ability to pay berkaitan dengan kemampuan yang mengkonsumsi barang tersebut, sedangkan di Indonesia selama ini pemberian pengecualian atau fasilitas PPN dapat dinikmati oleh semua golongan masyarakat.

Ia mencontohkan, barang kebutuhan pokok berupa daging yakni antara daging wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional selama ini sama-sama tidak dikenakan PPN.

Beras bulog.(Foto: Antara)
Beras bulog.(Foto: Antara)

"Kita bisa melihat kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," katanya.

Hal tersebut, kata ia, menandakan fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan perbaikan terhadap pengaturan yang bertujuan untuk menjunjung keadilan.

"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi. Padahal, maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah," katanya dikutip Antara.

Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor barang kebutuhan pokok rakyat (sembako), peendidikan dan lainnya, akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, draf perubahan sudah diserahkan pada DPR untuk dibahas. (*)

Baca Juga:

Politisi Pendukung Jokowi Minta Penarikan RUU Yang Bakal Kenakan PPN Sembako

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #Sembako #Harga Sembako #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
pita cukai untuk hasil tembakau mendominasi komposisi pesanan tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 2 menit lalu
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Indonesia
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Volume besar ini menjadi fondasi penting bagi tersedianya kebutuhan pangan dan produk turunan yang digunakan masyarakat pada puncak musim liburan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Indonesia
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Budi Santoso juga memastikan distribusi kebutuhan pokok di daerah bencana aman dilakukan secara bertahap.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Indonesia
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Djaka menyatakan optimisme terhadap target pembenahan yang diberikan Menkeu, yakni jangka waktu satu tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Indonesia
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Reformasi instansi tidak bisa dilakukan tanpa dukungan publik. Aspek yang perlu dibenahi mencakup kualitas sumber daya manusia (SDM), peralatan, hingga citra institusi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Indonesia
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Bank Jakarta merampungkan penyaluran Rp1 triliun dari Kementerian Keuangan tepat waktu untuk sektor berdampak tinggi, termasuk UMKM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Indonesia
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Pemerintah juga akan terus memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Informasi ini diunggah akun Facebook “Cek Tanggal Pencairan PKH Hari ini”, yang membagikan foto Presiden Prabowo berisi narasi.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
Berita Foto
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Bagikan