Pajak Progresif 2015 Naik Hingga 150

Kamis, 25 Desember 2014 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Nasional - Pajak Progresif kendaraan bermotor di Jakarta akan mengalami kenaikan hingga 150 persen. Alasanya untuk menekan angka peningkatan kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan mengatakan pada 2015 mendatang, pihaknya akan mengenakan pajak progresif untuk kendaraan milik pribadi. Artinya, bagi pengusaha angkutan umum, perusahaan taksi maupun lainnya tidak akan dikenakan pajak progresif tersebut.

"Pajak progresif itu adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang miliki satu orang pribadi. Jadi angkutan umum atau perusahaan lainnya yang memiliki satu nama kepemilikan tidak akan kena," kata Iwan Setiawan saat dihubungi, Kamis (25/12/2014).

Iwan menjelaskan, dasar penentuan progresif didasarkan kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Namun, kendaraan tersebut harus sejenis. Roda dua dan roda empat tidak kena progresif. Kalo kendaraan pertama roda dua dan kendaraan kedua juga roda dua, itu baru terkena progresif.

Besaran pajak profresif sendiri, kata Iwan, dimulai 2 persen untuk kendaraan kedua dari sebelumya hanya 1,5 persen. Untuk kendaraan ketiga kenaikan mencapai 120 persen dari yang sebelumnya cuma 2,5 persen menjadi 6 persen. Sedangkan untuk kendaraan ke empaat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari yang sebelumnya hanya 4 persen atau sekitar 150 persen mengalami kenaikan dari pajak yang ditetapkan semula.

"Perda tentang pajak harus mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Nantinya apakah ada perubahan atau tidak, akan kami perbaiki lagi. Kemungkinan, pajak progresif ini diberlakukan pertengahan januari," jelasnya. (MP/BMS)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan