MerahPutih Nasional - Pajak Progresif kendaraan bermotor di Jakarta akan mengalami kenaikan hingga 150 persen. Alasanya untuk menekan angka peningkatan kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan mengatakan pada 2015 mendatang, pihaknya akan mengenakan pajak progresif untuk kendaraan milik pribadi. Artinya, bagi pengusaha angkutan umum, perusahaan taksi maupun lainnya tidak akan dikenakan pajak progresif tersebut.
"Pajak progresif itu adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang miliki satu orang pribadi. Jadi angkutan umum atau perusahaan lainnya yang memiliki satu nama kepemilikan tidak akan kena," kata Iwan Setiawan saat dihubungi, Kamis (25/12/2014).
Iwan menjelaskan, dasar penentuan progresif didasarkan kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Namun, kendaraan tersebut harus sejenis. Roda dua dan roda empat tidak kena progresif. Kalo kendaraan pertama roda dua dan kendaraan kedua juga roda dua, itu baru terkena progresif.
Besaran pajak profresif sendiri, kata Iwan, dimulai 2 persen untuk kendaraan kedua dari sebelumya hanya 1,5 persen. Untuk kendaraan ketiga kenaikan mencapai 120 persen dari yang sebelumnya cuma 2,5 persen menjadi 6 persen. Sedangkan untuk kendaraan ke empaat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari yang sebelumnya hanya 4 persen atau sekitar 150 persen mengalami kenaikan dari pajak yang ditetapkan semula.
"Perda tentang pajak harus mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Nantinya apakah ada perubahan atau tidak, akan kami perbaiki lagi. Kemungkinan, pajak progresif ini diberlakukan pertengahan januari," jelasnya. (MP/BMS)
Pajak Progresif 2015 Naik Hingga 150
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Bagikan
Follow Me
Berita Terkait
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026

