Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Ilustrasi: Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Merahputih.com - Para pedagang di Jakarta menggelar aksi damai di sekitar DPRD DKI Jakarta dan Tugu Tani untuk menolak sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam karena DPRD DKI tetap meloloskan pasal-pasal yang dinilai sangat memberatkan kondisi ekonomi mereka.
Kekhawatiran utama pedagang adalah dampak terhadap pendapatan mereka jika peraturan tersebut diberlakukan. Salah seorang pedagang menyampaikan kekecewaannya.
"Kalau ada larangan penjualan rokok. Artinya kita ini mau jualan apa, apakah DPRD mau menjamin ekonomi keluarga kita,” ucap salah seorang pedagang.
Baca juga:
Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang paling laris dibeli di warung mereka, dan selama ini mereka merasa tidak pernah melanggar hukum.
Beberapa pasal krusial yang diprotes mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan KTR hingga mencakup pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban izin khusus untuk menjual rokok.
Aksi protes ini diwarnai dengan pembentangan spanduk yang mengekspresikan kesedihan dan penolakan, salah satunya berbunyi,
Baca juga:
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".
Sebelum aksi, pedagang yang tergabung dalam berbagai organisasi—seperti APKLI, Kowantara, Kowarmart, dan Pandawakarta—telah menandatangani deklarasi bersama yang menyatakan penolakan terhadap aturan-aturan tertentu dalam Raperda KTR tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Rp4,1 Miliar Mengalir untuk Masa Depan, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap Ke-4 untuk 1.238 Siswa

Dorong Parkir Jakarta Wajib Non Tunai, Gubernur Pramono: Semua Pendapatan akan Masuk Kas Daerah

Pemprov DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
