Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di platform marketplace mendapat apresiasi.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.

“Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10).

Ia menegaskan, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang.

Pajak digital, menurutnya, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan upaya menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.

“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Misbakhun mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital di masa mendatang.

DPR melalui Komisi XI, lanjutnya, akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya menyiapkan sistem terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.

“Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” tutup politikus Partai Golkar ini.

Baca juga:

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce dengan alasan pemerintah belum menunjuk marketplace mana saja yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut.

Purbaya menyebut, pemerintah masih akan mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak dari para pedagang.

Ia menambahkan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya terhadap perekonomian, barulah pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce tersebut. (Knu)

#Pajak UMKM #Pajak #Komisi XI DPR #Menteri Keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Berita
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Beredar unggahan yang berisi Menkeu Purbaya umumkan dana hibah cair Juli ini, setiap keluarga terima Rp 250 juta. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Indonesia
Peringkat Utang Indonesia Tetap BBB, Komisi XI DPR Soroti Reformasi Fiskal dan Pajak
S&P Global Ratings mempertahankan peringkat utang Indonesia BBB dengan prospek stabil. DPR menilai pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara dan reformasi fiskal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Peringkat Utang Indonesia Tetap BBB, Komisi XI DPR Soroti Reformasi Fiskal dan Pajak
Indonesia
Menkeu Purbaya Minta Investor Borong Saham dan Lepas Dolar AS Usai Rating S&P Stabil
Isu miring bahkan menyebut peringkat kredit Indonesia terancam turun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Juli 2026
Menkeu Purbaya Minta Investor Borong Saham dan Lepas Dolar AS Usai Rating S&P Stabil
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Rakyat Berikan Data Pribadi agar Bisa Diberi Bantuan
Klaim tersebut amat mungkin merupakan modus phising atau pencurian data.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Rakyat Berikan Data Pribadi agar Bisa Diberi Bantuan
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Defisit APBN Makin Lebar, Bakal Capai Rp 734,3 Triliun
Pelebaran defisit dipengaruhi oleh progres penyaluran belanja negara yang diperkirakan melampaui target yang telah ditetapkan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Defisit APBN Makin Lebar, Bakal Capai Rp 734,3 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Beredar konten yang berisi imbauan Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk mendaftar ke Pemda untuk dapat dana hibah. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Bagikan