Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di platform marketplace mendapat apresiasi.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
“Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menegaskan, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang.
Pajak digital, menurutnya, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan upaya menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.
“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran
Misbakhun mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital di masa mendatang.
DPR melalui Komisi XI, lanjutnya, akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya menyiapkan sistem terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.
“Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” tutup politikus Partai Golkar ini.
Baca juga:
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce dengan alasan pemerintah belum menunjuk marketplace mana saja yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut.
Purbaya menyebut, pemerintah masih akan mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak dari para pedagang.
Ia menambahkan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya terhadap perekonomian, barulah pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Kepincut Menkeu Purbaya, Tawari Masuk PDIP dan Dijadikan Ketua Partai
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Perintahkan Semua Kantor Desa Diaudit, Menkeu Purbaya Didemo Para Kades
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
Menteri Purbaya Kirim Pesan di Hari Ibu, enggak Usah Takut Ekonomi akan Membaik Terus
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar