Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di platform marketplace mendapat apresiasi.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.

“Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10).

Ia menegaskan, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang.

Pajak digital, menurutnya, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan upaya menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.

“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Misbakhun mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital di masa mendatang.

DPR melalui Komisi XI, lanjutnya, akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya menyiapkan sistem terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.

“Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” tutup politikus Partai Golkar ini.

Baca juga:

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce dengan alasan pemerintah belum menunjuk marketplace mana saja yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut.

Purbaya menyebut, pemerintah masih akan mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak dari para pedagang.

Ia menambahkan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya terhadap perekonomian, barulah pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce tersebut. (Knu)

#Pajak UMKM #Pajak #Komisi XI DPR #Menteri Keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #E-commerce Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Menurut Purbaya, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal untuk dimusnahkan, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp 12 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Buat Jadi Pegawai Lapangan Bea Cukai
Rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Buat Jadi Pegawai Lapangan Bea Cukai
Indonesia
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Purbaya membuka ruang untuk mengalihkan anggaran K/L yang kemungkinan tak bisa terserap penuh hingga akhir tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
Beredar informasi yang menyebut Luhut mengancam rakyat untuk ikut membayar utang proyek Whoosh Rp 119 triliun. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
Indonesia
Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp 475 miliar bila dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp 775 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah ke Menkeu Purbaya soal Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, didesak untuk melindungi food tray lokal dari gempuran produk impor.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Indonesia
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Bagikan