Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di platform marketplace mendapat apresiasi.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.

“Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10).

Ia menegaskan, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang.

Pajak digital, menurutnya, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan upaya menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.

“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Misbakhun mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital di masa mendatang.

DPR melalui Komisi XI, lanjutnya, akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya menyiapkan sistem terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.

“Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” tutup politikus Partai Golkar ini.

Baca juga:

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce dengan alasan pemerintah belum menunjuk marketplace mana saja yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut.

Purbaya menyebut, pemerintah masih akan mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak dari para pedagang.

Ia menambahkan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya terhadap perekonomian, barulah pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce tersebut. (Knu)

#Pajak UMKM #Pajak #Komisi XI DPR #Menteri Keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #E-commerce Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Indonesia
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Impor untuk bahan bakar minyak (BBM) memakan anggaran yang besar, yang mengakibatkan nilai subsidi energi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Indonesia
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran
Menurut Purbaya, belum ada perusahaan atau program yang mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak industri rokok.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran
Indonesia
Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura
Purbaya meminta Komisi XI DPR RI juga untuk menekan PT Pertamina agar segera merealisasikan pembangunan kilang minyak baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura
Indonesia
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok
"Presiden cuma bilang langkahnya bagus. Saya nggak tahu yang disebut yang mana. Rupanya beliau ngikutin saya di TikTok," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten  TikTok
Berita
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2026. Keputusan ini menuai protes karena dinilai mengorbankan kesehatan publik demi industri. Simak data dan analisis lengkapnya di sini.
ImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Indonesia
Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai
Ketika ditanya soal alasan kesehatan yang kerap dijadikan dasar kritik terhadap kebijakan cukai rokok, Purbaya mempertanyakan argumen tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Indonesia
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Bagikan