Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas


Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di platform marketplace mendapat apresiasi.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
“Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menegaskan, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang.
Pajak digital, menurutnya, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan upaya menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.
“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran
Misbakhun mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital di masa mendatang.
DPR melalui Komisi XI, lanjutnya, akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya menyiapkan sistem terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.
“Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” tutup politikus Partai Golkar ini.
Baca juga:
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce dengan alasan pemerintah belum menunjuk marketplace mana saja yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut.
Purbaya menyebut, pemerintah masih akan mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak dari para pedagang.
Ia menambahkan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya terhadap perekonomian, barulah pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura

Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
