Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang


Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun. Hal itu bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berhati-hati dalam mengeksekusi rencana menagih kewajiban 200 wajib pajak agar tidak berujung menjadi bumerang.
"Eksekusi rencana merupakan sesuatu yang harus dijalankan secara tegas, tetapi cara eksekusi harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak backfire,” kata Wijayanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Wijayanto, tidak semua pengusaha tersebut mempunyai uang untuk membayar pajak kendati sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Bila wajib pajak tak mampu memenuhi kewajiban, langkah yang kemungkinan diambil adalah menyita aset perusahaan pengutang pajak. Sementara aset belum tentu dalam kondisi baik dan kemungkinan mayoritas menjadi agunan kredit bank.
Mengingat posisi bank yang lebih dominan, pemerintah bisa jadi akan menghadapi tantangan legal yang tidak mudah.
Di sisi lain, penyitaan aset perusahaan berpotensi menimbulkan gelombang kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak.
Wijayanto berpendapat eksekusi rencana Purbaya itu tidak boleh bersifat one size fit all atau diterapkan dengan pendekatan yang sama tanpa adanya pertimbangan yang lebih spesifik.
“Ada beberapa perusahaan yang karena posisi dan situasinya perlu diberi waktu lebih untuk menyelesaikan utang pajak tersebut. Tentunya bukan karena kedekatan politik atau posisi politiknya,” ujar Wijayanto.
Kendati begitu, Wijayanto menggarisbawahi implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
“Isunya, akan banyak perusahaan dengan koneksi politik dengan pusat kekuasaan, tentunya ini perlu political will yang kuat dari Pemerintah,” kata Wijayanto. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun

Defisit Anggaran Bakal Capai Rp 698 Triliun di 2026, Menkeu Pede Tarik Utang Berkurang

APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun

Ketua Banggar DPR: Gaya Koboi Menkeu Purbaya Bisa Ringankan Beban APBN 2026

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya
